Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Ditahan, Dokter Richard Lee Dicecar 29 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee dengan Tangan Diborgol

Sabtu, 07 Maret 2026 - 04:46:00 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee dengan Tangan Diborgol
Kedua tangan Richard Lee  diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi pakaian saat dilakukan penahanan oleh polisi. (Foto: iNews Ryan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi dengan pakaian yang dia kenakan.

Richard Lee kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya oleh petugas kepolisian. Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, dia tidak menyampaikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Sejumlah wartawan sempat menanyakan kepada penyidik mengenai status penahanan Richard Lee. Namun, penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan isyarat anggukan tanpa memberikan keterangan tambahan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan laporan yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut