Jalani Sidang Perdana, Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah
TANGERANG, iNews.id - Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/6/2026). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee terkait aktivitas usahanya melalui CV Athena Mandiri Grup.
JPU menyebut terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan perubahan informasi pada kemasan sejumlah produk kosmetik. Richard Lee disebut memerintahkan bawahannya untuk menambahkan maupun mengubah tulisan pada beberapa produk agar berbeda dengan izin edar yang dimiliki.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.