Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Ucapkan Selamat Idul Adha, Puji Peran Umat Islam bagi Rusia
Advertisement . Scroll to see content

Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

2. Hadits

Secara harfiah, hadits memiliki arti perkataan, sedangkan secara istilah, hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, hadits dijadikan sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama setelah kitab suci Al-Quran.

Beberapa ulama bahkan menganggap bahwa Al-Quran dan hadits adalah satu kesatuan yang saling melengkapi.

Adapun fungsi hadits adalah sebagai berikut.
-Menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran.
-Memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebutkan dalam Al-Quran.
-Merinci hukum yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran.
-Membatasi hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an.
-Memperluas maksud dari hukum yang dijelaskan dalam AL-Quran. 

3. Ijma’ 

Secara harfiah, ijma’ berarti kesepakatan, sedangkan secara istilah adalah kesepakatan seluruh mujtahid terhadap suatu hukum yang terjadi setelah wafatnya Rasulullah.

Penentuan suatu perkara melalui Ijma’ tentu didasarkan pada Al-Quran dan hadits

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut