Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
JAKARTA, iNews.id – Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Keempatnya digunakan sebagai dasar memutuskan segala perkara dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks.
Adapun penjelasan masing-masing sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini diberikan sebagai petunjuk bagi umat Islam uunuk menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT.
Di dalamnya, terdapat petunjuk moral dan hukum dasar manusia, petunjuk dalam sejarah manusia seperti kisah nabi, kaum, dan orang suci, serta petunjuk berupa mukjizat.
Maka dari itu, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menempati posisi pertama dan sangat penting.
Berbagai dalil utama fiqih bisa dipastikan telah merujuk pada kitab suci Al-Quran.