Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Ucapkan Selamat Idul Adha, Puji Peran Umat Islam bagi Rusia
Advertisement . Scroll to see content

Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama
Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah  Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Keempatnya digunakan sebagai dasar memutuskan segala perkara dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks.

Adapun penjelasan masing-masing sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.

Sumber hukum  Islam yang telah disepakati para ulama adalah:

1. Al-Quran

Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini diberikan sebagai petunjuk bagi umat Islam uunuk menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT.

Di dalamnya, terdapat petunjuk moral dan hukum dasar manusia, petunjuk dalam sejarah manusia seperti kisah nabi, kaum, dan orang suci, serta petunjuk berupa mukjizat.

Maka dari itu, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menempati posisi pertama dan sangat penting.
Berbagai dalil utama fiqih bisa dipastikan telah merujuk pada kitab suci Al-Quran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut