Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah, Apakah Harus Ada Jedanya? Simak Penjelasan dan Keutamaannya
Dalam sunah Abu Dawud (854) dan Ibnu Majah (1417) dijelaskan: dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ ، يَعْنِي السُّبْحَةَ
Artinya: “Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri?, yakni dalam shalat." Maksudnya shalat nafilah setelah shalat fardlu. (Shahih Sunan Ibnu Majah).
Alasan berpindah lokasi dari tempat berdirinya shalat wajib dengan shalat sunnah untuk memperbanyak tempat sujud. Sebab, pada hari kiamat nanti bumi yang dijadikan tempat sujud akan menjadi saksi.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi rahimahullaah dalam kitab Nihayah al-Muhtaj (1/552).
Imam Nawawi menjelaskan disunnahkan berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah atau fardhu dari tempat shalat fardhu atau sunnahnya ke tempat lainnya untuk memperbanyak tempat-tempat sujud, karena tempat-tempat itu akan menjadi saksi baginya dan juga karena dalam hal itu sebagai kegiatan menghidupan tempat untuk ibadah. Maka apabila tidak berpindah kepada tempat lain maka memisahkannya dengan berbicara kepada orang”.