Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah, Apakah Harus Ada Jedanya? Simak Penjelasan dan Keutamaannya
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung, Ustaz Munawir sebagaimana dilansir dari laman lampung.nu menjelaskan, disunnahkan memisahkan tempat atau berpindah tempat shalat wajib dan shalat sunnah.
Untuk mengisi jeda tersebut bisa dilakukan dengan berdzikir dan berdoa.
Kesunnahan ini berdasarkan hadits yang diwiayatkan Imam Muslim.
لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
Artinya: “Jangan ulangi lagi apa yang baru saja engkau lakukan. Jika kamu Shalat Jumat, janganlah kamu menyambungnya dengan shalat lain sehingga kamu berbicara atau keluar.” Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita seperti itu, yakni agar kita tidak menyambung satu shalat dengan shalat lain sehingga kita berbicara atau keluar terlebih dahulu.” (HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 1463).
Imam al-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim menjelaskan shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk dialihkan dari tempat shalat fardhu ke tempat lain.
Berpindah tempat yang paling utama adalah ke rumahnya. Jika tidak, maka tempat lain dalam masjid atau lainnya agar tempat-tempat sujudnya semakin banyak dan agar terbedakan antara shalat yang sunnah dari yang wajib.