Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Contoh Kultum Singkat tentang Akhlak yang Menginspirasi
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam

Senin, 13 September 2021 - 00:30:00 WIB
Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam
Qiyas merupakan satu dari empat sumber hukum Islam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. Hilang Akal Membatalkan Wudhu

Gila, ayan dan mabuk tidak ada haditsnya kalau bisa mengakibatkan batalnya wudhu’. Yang ada hadisnya adalah tidur. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. "Orang yang tidur maka dia harus berwudhu’ lagi".
Maka gila, ayan dan mabuk diqiyaskan dengan tidur, yaitu orangnya sama-sama mengalami ‘hilangnya akal’ atau disebut zawalul aqli.

5. Larangan Pada Perempuan Nifas

Kalau kita cari dalil yang sifatnya tekstual melarang perempuan yang sedang mendapat darah nifas menjalankan shalat, puasa, masuk masjid, sentuh mushaf dan jima', maka sudah bisa dipastikan tidak akan ditemukan.
Namun tanpa kecuali, seluruh ulama sepakat bahwa perempuan yang nifas terlarang melakukan semua itu. Dalilnya tidak lain adalah qiyas, di mana perempuan nifas diqiyaskan dengan perempuan haid.

6. Shalat Jumat dengan Zhuhur

Qiyas antara shalat Jumat dengan shalat zhuhur dilakukan oleh mazhab Asy-Syafi’iyah, khususnya dalam masalah shalat sunnah qabliyah Jumat dan kebolehannya menjama’ shalat Jumat dengan Zhuhur.

Maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Jumat berbeda dengan Zhuhur. Maka keduanya bisa dan boleh diqiyas, dalam arti apa-apa yang berlaku pada shalat Zhuhur pada dasarnya juga berlaku pada shalat Jumat.

7. Qiyas Pada Adzan

Sebagian ulama khususnya para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa selain berfungsi untuk memanggil orang-orang untuk shalat berjamaah, adzan juga boleh dikumandangkan dalam konteks di luar shalat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut