Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam
3. Al-Hukmu
Yang dimaksud dengan al-hukmu (الحكم) adalah hukum syar'i yang ada dalam nash, dimana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas. Maksudnya, perasan.
4. Al-'Illat
Yang dimaksud dengan al-'illat (العلة) adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (األصل (dan juga pada al-far'u (العلة).
Dalam contoh di atas, 'illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, dimana keduanya sama-sama memabukkan.
Contoh Qiyas Dalam Thaharah
Ada banyak contoh penggunaan qiyas dalam bab thaharah. Beberapa diantarany sebagai berikut :
1. Babi Najis Mughallazhah
Babi najis mughallazhah diqiyaskan dengan najis air liur anjing yang juga mughallazhah. Padahal tidak ada satu pun ayat Al-Quran atau hadits nabawi yang menyebutkan bahwa babi itu nasjid mughallazah.
Yang ada sebatas haramnya makan daging babi yang disebutkan 4 kali di dalam Al-Quran. Kalau pun disebutkan najis sebagaimana di dalam surat An-Nahl ayat 115, namun tidak sampai menyebutkan level mughallazhah, dimana wajib dicuci pakai air hingga tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Yang ada ketentuannya bukan babi melainkan anjing, sebagaimana hadits berikut :