Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam
"Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim).
2. Istinja’ Pakai Tisu Qiyas atas Batu
Di masa Rasulullah SAW, kebanyakan orang buang hajat di padang pasir, di luar rumah dan di luar pemukiman penduduk. Untuk itu, istija’ yang mereka lakukan umumnya tidak menggunakan air, melainkan pakai batu.
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila kamu pergi ke tempat buang air maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan. (HR. Ahmad Nasai Abu Daud AdDaaruquthuni).
Namun syaratnya haus memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan.
3. Tayammum Dua Tepukan
Ada dua pendapat tentang tayammum, apakah menepuk ke tanah itu cukup sekali saja, ataukah harus dua kali.
Jumhur ulama, wabil khusus para ulama di dalam mazhab As-Syafi’i menurut qaul jadid, serta mazhab Al-Hanafiyah lebih merajihkan hadits yang menepuk dua kali. Salah satu alasannya karena lebih dekat kepada wudhu, dimana setiap anggota wudhu membutuhkan air yang baru.