Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam
Namun Rasulullah SAW juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan hukum dari keduanya, meski kasusnya tidak tertuang secara tekstual.
Rukun Qiyas
Biar qiyas bisa terjadi, menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun :
1. Al-Ashlu
Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu (األصل) sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas.
Dalam contoh di atas, air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.
2. Al-Far'u
Makna al-far'u (الفرع) adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit.
Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far'u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.