Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian halalan thayyiban adalah semua jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak dilarang oleh syariat karena sehat, bergizi, proporsional dan aman bagi tubuh.
Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan syariat Islam untuk dikonsumsi kecuali ada nash Al Quran atau Hadis yang mengharamkannya.
Dengan kata lain bahwa semua makanan baik berupa tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, binatang dan lain-lain pada dasarnya adalah halalan thayyiban sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Kriteria Makanan Halalan Thayyiban
Halalnya makakanan dan minuman yang dikonsumsi itu harus meliputi 3 hal, yaitu:
1. Halal karena zatnya makanan atau minuman itu sendiri
Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang
diharamkan menurut syariat.
2. Halal cara mendapatkannya
Sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Makanan atau minuman halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara‟ maka menjadi haramlah makanan atau minuman tersebut, seperti yang diperoleh dengan cara mencuri, merampok, menipu dan sebagainnya.