Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Taspen Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Rabu, 29 April 2026 - 20:32:00 WIB
Taspen Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Penyerahan manfaat kepesertaan oleh Taspen ke ahli waris korban kecelakaan kereta disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Taspen (Persero) memberikan manfaat kepesertaan kepada Nurlaela, korban tabrakan antara kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam. Penyerahan manfaat program diterima langsung oleh ahli waris korban, yang tak lain suami korban, Heris Rusman.

Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyerahkan langsung hak kepemilikan manfaat korban ke ahli waris senilai total Rp283.227.000. Penyerahan manfaat berlangsung di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Heris yang datang dengan anak laki-lakinya sempat menitikan air mata sesaat sebelum momen pemberian. Nurlaela, istri Heris yang menjadi korban merupakan seorang guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang, Jakarta Timur. Dia menjadi salah satu di antara belasan korban meninggal dunia atas tragedi kecelakaan maut kereta tersebut.

"Kami turut berdukacita sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Nurlaela. Dedikasi beliau sebagai tenaga pendidik adalah jasa yang besar bagi bangsa. Melalui proses yang cepat dan transparan, kami pastikan seluruh hak almarhumah tersampaikan kepada keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra beliau," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra Sastrawidjaja, Rabu (29/4/2026).

Adapun, rincian pemberian manfaat program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp227.076.400, yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa pendidikan anak. Ditambah, ahli waris korban juga menerima manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut