Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?
Advertisement . Scroll to see content

Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:25:00 WIB
Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran
Macam-macam zakat dalam Islam yang perlu muslim ketahui untuk menyucikan harta dan jiwa. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”

Waktu Membayar Zakat Fitrah

1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
5. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

2. Zakat Mal

Macam-macam zakat kedua dalam islam adalah Zakat Mal. Secara istilah, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Arti lain zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu tahun (haul). Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda dari hak-hak kaum miskin.

Ilustrasi zakat mal. (Foto: Ist)
Ilustrasi zakat mal. (Foto: Ist)

Dalil diwajibkannya zakat mal yakni Alquran, Surat Adz Dzariyat ayat 19. Allah SWT berfirman:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut