Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?
Advertisement . Scroll to see content

Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:25:00 WIB
Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran
Macam-macam zakat dalam Islam yang perlu muslim ketahui untuk menyucikan harta dan jiwa. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kalian usahakan dari ke­baikan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan.(QS. Al-Baqarah: 110).

Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Macam-macam zakat pertama yakni, zakat fitrah yakni zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah dilaksanakan pada malam 1 Syawal atau waktu-waktu sebelumnya.

Secara bahasa, zakat fitrah berarti bersih atau suci. Secara istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)

Tujuannya membersihkan jiwa dengan syarat dan rukun tertentu. Hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardhu 'ain atau wajib bagi setiap muslim.

Dasar hukum membayar zakat fitrah yakni hadits Nabi SAW:

Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum. (HR.Muslim:1635)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut