Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS
JAKARTA, iNews.id - Berapa Zakat Fitrah 2025 per orang? Pertanyaan ini sering muncul menjelang bulan Ramadhan, ketika umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan bahwa zakat fitrah tahun 2025 bagi setiap individu Muslim adalah sebesar Rp47 ribu, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).