Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 12:04:00 WIB
Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 13-14).

Hukum waris Islam

Rukun

1.Orang yang mewariskan.
2.Orang yang mendapatkan warisan.
3.Harta yang diwariskan.

Syarat

1.Orang yang mewariskan memang telah meninggal dunia.
2.Ahli waris atau orang yang menerima warisan benar-benar masih hidup.
3.Hubungan ahli waris dan pemberi waris sudah jelas.
4.Terdapat alasan yang bisa menetapkan seseorang menerima warisan.

Pembagian warisan


Setelah mengetahui syarat dan rukun, Anda perlu mempelajari tata cara pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam berikut ini.

1.Setengah dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima setengah atau ½ dari harta warisan adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut