Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 12:04:00 WIB
Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

7.Sepertiga sisa
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ahli waris kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki dan ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri.


Namun di masa sekarang, perhitungan harta waris bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi yang banyak beredar.  Kemenag juga telah menyediakan situs untuk melakukan simulasi penghitung harta warisan, https://karimun.kemenag.go.id/main/waris.

Dengan demikian, hukum waris Islam bisa dijalankan dengan benar oleh kaum muslimin di Indonesia.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut