Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Sabtu, 04 Juni 2022 - 12:04:00 WIB
Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum waris Islam wajib diketahui oleh seluruh muslim. Adanya hukum waris ini sudah termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk kemaslahatan bersama.

Allah berfirman dalam surah An-Nisa’: 7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Kewajiban menaati hukum waris ini juga dijelaskan dalam ayat lain, sehingga umat Islam tidak diperbolehkan membuat peraturan sendiri dalam pembagian harta waris.

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut