Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Aktor Hessel Steven Resmi Tunangan di Usia 43 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 08:42:00 WIB
Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud).

Jika telah melangsungkan 
tunangan maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar  tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Dalam pandangan syariat Islam, tunangan tidaklah sama dengan suatu transaksi antara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang atau dengan walinya, melainkan tidak lebih dari pada permohonan untuk bisa menikah.

Dengan diterimanya suatu pinangan baik oleh wanita yang bersangkutan maupun oleh seorang walinya, tidaklah berarti telah terjadi akad nikah di antara kedua belah pihak. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa laki-laki tersebut adalah calon untuk menjadi seorang suami bagi wanita tersebut pada masa yang akan datang.

Dalam pandangan masyarakat di Indonesia, biasanya tunangan dianggap sebagai awal dari 
kelanjutan penentuan tanggal pernikahan yang seolah-olah sudah ada jaminan bahwa mereka akan sah jadi suami istri dan orang lain tidak punya kesempatan lagi untuk meraih hati si calon, atau si wanita tidak punya pilihan lagi untuk membatalkan lamaran itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut