Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Aktor Hessel Steven Resmi Tunangan di Usia 43 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 08:42:00 WIB
Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadis ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang dari empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung dan kandungan 
hadis ini sama sekali tidak bermakna bahwa 
Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga 
menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih.

Hal ini sejalan dengan hadis yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor 
agamanya.

Hukum Tunangan dalam Islam

Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan menjelaskan, dalam syariat Islam, hukum tunangan atau khitbah merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tidak sampai menjadi wajib.

Sebagaimana dalam al 
Quran, Surat Al Baqarah ayat 235. Allah SWT berfirman:

وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut