Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadis ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan mereka memandang dari empat perkara ini dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung dan kandungan
hadis ini sama sekali tidak bermakna bahwa
Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga
menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih.
Hal ini sejalan dengan hadis yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor
agamanya.
Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan menjelaskan, dalam syariat Islam, hukum tunangan atau khitbah merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tidak sampai menjadi wajib.
Sebagaimana dalam al
Quran, Surat Al Baqarah ayat 235. Allah SWT berfirman:
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ