Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
JAKARTA, iNews.id - Sebelum pernikahan dilangsungkan lazim dilakukan pertunangan. Lalu, bagaimana hukum tunangandalam Islam?
Tunangan atau lamaran artinya
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan
walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.
Tunangan dilakukan sebelum diadakan pernikahan. Pada umumnya seorang laki-laki melakukan tunangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada perempuan yang akan dijadikan sebagai calon Istrinya.
Namun, ada hal yang perlu diketahui sebelum mantap mengkhitbah atau tunangan. Seseorang perlu terlebih dulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Hal tersebut sebagaimana telah
tertuang dalam sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal :
karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim).