Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Aktor Hessel Steven Resmi Tunangan di Usia 43 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 08:42:00 WIB
Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Artinya: "dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu 
Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah 
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Al Baqarah ; 235).

Mazhab Asy-Syafi’iyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunnah atau mustahab, dengan alasan bahwa sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma, Rasulullah SAW mengkhitbah mereka terlebih dahulu.

Namun, secara garis besar, khitbah atau tunangan diperbolehkan oleh agama karena dengannya telah terjadi muqaddimah dari seorang lelaki untuk menempuh jalur yang lebih serius yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya.

Meskipun demikian, sebuah 
pernikahan tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah. Maka bila sebuah akad nikah terjadi tanpa didahului dengan khitbah, hukumnya tentu tetap sah menurut jumhur ulama.

Hadis tentang kebolehannya tunangan

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut