Hukum Qurban Atas Nama Hamba Allah saat Idul Adha, Sah atau Tidak?
Perayaan ini identik dengan pemotongan hewan kurban yang dilakukan hingga hari tasyrik atau 3 hari setelah Idul Adha. Anjuran berkurban itu termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)
Selain sumber Al Quran, ada juga beberapa hadits shahih tentang keutamaan berkurban. Lalu bagaimana hukumnya jika berkurban atas nama hamba Allah? Berikut ini penjelasannya yang dilansir iNews.id dari Bincang Syariah, Senin (4/7/2022).
Penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan secara bersama di masjid-masjid atau dalam kelompok tertentu. Saat panitia atau wakil menyembelih hewan kurban, biasanya menyebut nama orang-orang yang berkurban terlebih dahulu sebelum menyembelih.