Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

Senin, 11 April 2022 - 15:45:00 WIB
   Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?
Advertisement . Scroll to see content

Demikian jika Anda merasa mual dan ingin memuntahkan isi perut, maka Anda tidak perlu mencegahnya keluar jika sudah sampai bergerak naik ke tenggorokan karena dapat membatalkan puasa.

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.

Itulah hukum muntah saat puasa Ramadhan yang wajib Anda ketahui sebagai seorang mukalaf atau orang Islam yang telah baligh dan berakal.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut