Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?
JAKARTA, iNews.id – Seluruh umat Islam wajib mengetahui hukum muntah saat puasa Ramadhan agar terhindar dari batalnya ibadah puasa yang dijalankan. Jika merujuk pada syari’at Islam, hukum muntah yang terjadi secara sengaja dan tidak sengaja saat berpuasa ternyata berbeda.
Apabila seseorang memuntahkan makanan dari perutnya secara sengaja, maka puasa orang tersebut sudah dipastikan menjadi tidak sah atau batal. Lantas, bagaimana hukum muntah yang terjadi secara tidak sengaja pada orang yang berpuasa? Anda bisa menyimak ulasannya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi NU Online (7/4/2022), terdapat delapan hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan. Delapan hal tersebut adalah sebagai berikut.
Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang, seperti mulut, hidung, dan telinga.
Sengaja berobat dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui qubul atau dubur.
-Sengaja memuntahkan makanan.
-Melakukan hubungan badan.
-Mengeluarkan air mani.
-Haid dan nifas.
-Gila.
-Murtad atau keluar dari agama Islam.