Hukum Puasa Keluar Air Mani di Siang Hari, Batalkah?
JAKARTA, iNews.id – Hukum puasa keluar air mani di siang hari perlu diketahui umat Muslim. Hal ini menjadi topik yang penting karena berhubungan dengan batal atau sahnya puasa yang dilakukan.
Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa hukum keluarnya air mani akan berbeda-beda tergantung penyebabnya. Konsekuensinya juga akan berbeda.
Melansir dari laman NU Online, Jumat (15/3/2024), air mani yang keluar dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, keluarnya air mani dengan tidak sengaja membuat puasa yang dilakukan tetap sah.
Adapun contoh air mani yang keluar secara sengaja adalah onani, masturbasi, bercumbu dengan pasangan sah tanpa jimak, hingga berhubungan suami istri. Maka jika melakukan hal yang telah disebutkan sebelumnya saat berpuasa, ibadah puasa yang dilakukan terhitung batal.
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Sebagai gantinya, seorang muslim yang secara sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa harus meng-qadha puasanya di lain waktu. Namun bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, terdapat tambahan berupa kafarat atau denda yang harus dibayar.
Asal-usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Berikut Hukum Tata Cara dan Doanya