Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Fatwa ini juga menimbulkan polemik antara MUI dan pemerintah, yang meminta MUI untuk mencabut fatwa tersebut.
Namun, MUI yang saat itu dipimpin oleh ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), menolak untuk membatalkan fatwa tersebut, meskipun Hamka memilih untuk menarik peredaran fatwa tersebut. Hamka bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI demi menegakkan prinsip dan kemandirian ulama.
NU Online Jatim mengutip pendapat Syeikh Yusuf al-Qardhawi, seorang ulama kontemporer yang dikenal sebagai tokoh Ikhwanul Muslimin dan penulis buku Fiqih Kontemporer. Menurut Syeikh Yusuf al-Qardhawi, mengucapkan selamat natal bagi umat islam adalah boleh, asalkan tidak disertai dengan mengikuti ritual atau upacara keagamaan mereka.
Alasan Syeikh Yusuf al-Qardhawi adalah bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr), sebagaimana firman Allah SWT:
لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah: 8).