Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Sabtu, 23 Desember 2023 - 23:22:00 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa ini juga menimbulkan polemik antara MUI dan pemerintah, yang meminta MUI untuk mencabut fatwa tersebut. 

Namun, MUI yang saat itu dipimpin oleh ulama besar Muhammadiyah, Allahuyarham Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka), menolak untuk membatalkan fatwa tersebut, meskipun Hamka memilih untuk menarik peredaran fatwa tersebut. Hamka bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI demi menegakkan prinsip dan kemandirian ulama.

Dari Nahdlatul Ulama dilansir dari laman NU Online Jatim

NU Online Jatim mengutip pendapat Syeikh Yusuf al-Qardhawi, seorang ulama kontemporer yang dikenal sebagai tokoh Ikhwanul Muslimin dan penulis buku Fiqih Kontemporer. Menurut Syeikh Yusuf al-Qardhawi, mengucapkan selamat natal bagi umat islam adalah boleh, asalkan tidak disertai dengan mengikuti ritual atau upacara keagamaan mereka.

Alasan Syeikh Yusuf al-Qardhawi adalah bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr), sebagaimana firman Allah SWT:


لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah: 8).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut