Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Sabtu, 23 Desember 2023 - 23:22:00 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

Para ulama yang mengharamkan pengucapan selamat hari natal berdasarkan penafsiran QS. Maryam ayat 23-26. Dalam ayat tersebut, Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. 

Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam. Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Tidak ada kewajiban untuk mengucapkan selamat hari Natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non-Muslim," ujar Wawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut