Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Ucapan selamat hari raya seperti ini bagi mereka sama dengan kita memberi selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib.
Bahkan, perbuatan semacam ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibandingkan memberi selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang memahami agama terperangkap dalam hal ini. Mereka tidak menyadari kejelekan dari amalan yang mereka lakukan.
30 Ucapan Selamat Natal Bahasa Inggris dan Artinya, Tebar Suka Cita untuk Orang Terkasih
Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang melakukan maksiat, bid’ah, atau kekufuran, maka dia berhak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” – Demikian kata-kata Ibnul Qoyyim rahimahullah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Hal ini karena, dengan mengucapkan demikian, seseorang menunjukkan persetujuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran yang mereka lakukan. Meskipun mungkin seseorang tidak merestui kekufuran itu sendiri, tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk merestui simbol-simbol kekufuran atau memberi ucapan selamat pada tanda-tanda kekafiran lainnya, karena Allah Ta’ala sendiri tidak ridho dengan hal tersebut.
50 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2024, Penuh Kehangatan dan Kebahagiaan
Allah Ta’ala berfirman, "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (Qs. Az Zumar [39]: 7). Allah Ta’ala juga berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Qs. Al Maidah [5]: 3).
Menurut Muhammadiyah, mengutip pendapat Wawan Gunawan Abdul Wahid, salah satu pembicara dalam Pengajian Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau hadis.