Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Sabtu, 23 Desember 2023 - 23:22:00 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam (Foto Ilustrasi: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan pendapat dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah edisi 5 tahun 2020 sebenarnya dapat diakomodasi melalui al-jam`u wat taufiq atau kompromi. 

Dalam situasi minoritas di mana toleransi sangat penting untuk menjaga keharmonisan, maka diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari Natal. Namun, dalam situasi di mana toleransi tidak diperlukan di lingkungan kita (karena telah mencapai harmoni), disarankan untuk menghindari ucapan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.

"Jika ada pertanyaan mengenai perbedaan ini, mengapa bisa berbeda? Hal ini disebabkan oleh kondisi yang menuntut adanya variasi," tegas Wawan.

Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa haramnya Perayaan Natal Bersama bagi umat Islam yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI pada 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981.

Fatwa ini dilatarbelakangi oleh suatu koinsidensi pada tahun 1968, ketika Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal jatuh berdekatan, yakni pada 1-2 Januari dan 21-22 Desember. Koinsidensi ini mengakibatkan beberapa instansi pemerintah menyelenggarakan dua perayaan itu secara serempak. 

Karena penggabungan perayaan ini melahirkan semacam 'Parade Doa' dari berbagai perwakilan agama, bahkan terus dilakukan dalam upacara hari-hari besar nasional, kecaman muncul dari banyak pihak, termasuk Ikatan Sarjana Muhammadiyah yang mendahului lewat keputusan rapat 15 Desember 1968.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut