Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengaqadha atau Membayar Fidyah?
JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum membayar hutang puasa Ramadhan bagi wanita? Selain ada tamu bulanan atau haid, wanita juga biasanya mengalami kondisi nifas setelah melahirkan dan juga menyusui.
Namun nyatanya para wanita yang meninggalkan puasanya karena alasan-alasan tersebut diwajibkan mengganti (qadha’). Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap mengenai hukum mengganti puasa Ramadhan bagi para wanita berikut ini.
Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Maka dari itu, hukum membayar hutang puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab-sebab tertentu oleh wanita muslimah adalah wajib.
Slain sakit, meng-qadha’ puasa di luar bulan Ramadhan juga diwajibkan bagi wanita yang tengah haid, nifas, hamil, menyusui.