Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya 20 Maret 2026, Hari Terakhir Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim, Tetap Sah?

Senin, 11 April 2022 - 13:20:00 WIB
Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim, Tetap Sah?
Hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim (Foto: Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Saat bulan Ramadan tiba, pertanyaan seputar hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim kerap menjadi perbincangan. Terdapat rumor yang beredar di kalangan masyarakat Indonesia bahwa keadaan junub atau hadas besar karena keluarnya air mani atau hubungan badan dapat membatalkan puasa.

Rumor tersebut merujuk pada aturan tentang tidak sahnya salat seseorang yang dilakukan dalam kondisi junub. Namun apakah hukum tersebut juga berlaku saat menjalankan ibadah puasa? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim

Ketika dalam kondisi hadas besar atau junub, umat Islam memang dilarang mengerjakan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan berdiam diri di masjid atau i’tikaf.

Untuk dapat melaksanakan kelima ibadah tersebut, umat Islam yang tengah dalam kondisi hadas besar harus segera melakukan mandi wajib. Maka apabila belum sempat mandi wajib maka kelima ibadah yang dilakukannya terhitung tidak sah.

Lalu apakah puasa seseorang juga menjadi tidak sah apabila dalam kondisi berjunub dan belum sempat mandi wajib? 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut