Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim, Tetap Sah?
JAKARTA, iNews.id – Saat bulan Ramadan tiba, pertanyaan seputar hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim kerap menjadi perbincangan. Terdapat rumor yang beredar di kalangan masyarakat Indonesia bahwa keadaan junub atau hadas besar karena keluarnya air mani atau hubungan badan dapat membatalkan puasa.
Rumor tersebut merujuk pada aturan tentang tidak sahnya salat seseorang yang dilakukan dalam kondisi junub. Namun apakah hukum tersebut juga berlaku saat menjalankan ibadah puasa? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Ketika dalam kondisi hadas besar atau junub, umat Islam memang dilarang mengerjakan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan berdiam diri di masjid atau i’tikaf.
Untuk dapat melaksanakan kelima ibadah tersebut, umat Islam yang tengah dalam kondisi hadas besar harus segera melakukan mandi wajib. Maka apabila belum sempat mandi wajib maka kelima ibadah yang dilakukannya terhitung tidak sah.
Lalu apakah puasa seseorang juga menjadi tidak sah apabila dalam kondisi berjunub dan belum sempat mandi wajib?