Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?
Artinya: Jika imam shalat dalam keadaan junub atau tanpa wudhu, batallah shalatnya menurut kesepakatan ulama baik itu sengaja ataupun lupa. Shalat makmum batal jika sengaja, tidak dalam kondisi lupa.
Pendapat serupa juga dikemukakan Madzhab Hanafi. Salah satu ulama Madzhab Hanafi, Kasani menuliskan di dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai sebagai berikut :
ولنا ما روي أن النبي - صلى الله عليه وسلم - صلى بأصحابه ثم تذكر جنابة فأعاد وأمر أصحابه بالإعادة
Artinya: Menurut madzhab kami dalam suatu riwayat bahwa Rasulullah SAW shalat bersama para sahabatnya kemudian beliau sadar bahwa sedang junub maka beliau mengulang shalatnya dan memerintahkan para sahabat untuk mengulangi juga.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Madzhab Syafi'i yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia, hukum imam salat lupa kalau wudunya batal, maka makmum tetap sah shalatnya dan tidak perlu mengulanginya. Sedangkan bagi imam, wajib mengulangi shalatnya.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki