Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh
Artinya, "Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga," (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qorib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri).
Oleh sebab itu, hukum berenang saat berpuasa dimakruhkan karena termasuk aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa. Kondisinya setara seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qowim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi).
Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh.
Editor: Komaruddin Bagja