Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh

Rabu, 20 April 2022 - 10:18:00 WIB
Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh
Hukum berenang saat puasa Ramadhan (Foto:Jacoblund/Element Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas bagaimana hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan? 

Berenang Tidak Membatalkan Puasa

Mufti Republik Arab Mesir (2003-2013) sekaligus Guru Besar Ushul Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyyah dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar Kairo, Syekh Ali Jum'ah, menegaskan bahwa berenang tidak membatalkan ibadah puasa.

"Berenang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, Anda boleh menyelam dan berenang,"

Penetapan tersebut memang merupakan persoalan fikih yang perlu difatwakan oleh seorang ulama berdasarkan tafsir mendalam dan kesepakatan. Syekh Ali Jum'ah juga menyadari bahwa mungkin ada fatwa lain yang tidak memperbolehkan aktivitas berenang saat Ramadhan.

Berpotensi Membatalkan Puasa (Makruh)

Dikutip iNews.id dari laman Islam NU, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda padat atau cair.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut