Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh
Lantas bagaimana hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan?
Mufti Republik Arab Mesir (2003-2013) sekaligus Guru Besar Ushul Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyyah dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar Kairo, Syekh Ali Jum'ah, menegaskan bahwa berenang tidak membatalkan ibadah puasa.
"Berenang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, Anda boleh menyelam dan berenang,"
Penetapan tersebut memang merupakan persoalan fikih yang perlu difatwakan oleh seorang ulama berdasarkan tafsir mendalam dan kesepakatan. Syekh Ali Jum'ah juga menyadari bahwa mungkin ada fatwa lain yang tidak memperbolehkan aktivitas berenang saat Ramadhan.
Dikutip iNews.id dari laman Islam NU, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda padat atau cair.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً