Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh
JAKARTA, iNews.id - Hukum berenang saat puasa Ramadhan penting untuk diketahui umat muslim. Seperti diketahui bersama, berpuasa adalah aktivitas menahan hawa nafsu khususnya makan dan minum serta menahan diri dari segala bentuk maksiat.
Puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Meski harus menahan lapar dan haus, puasa bukan alasan bagi seorang muslim untuk bermalasan.
Selain bekerja, terdapat aktivitas olahraga yang dianjurkan untuk menjaga tubuh tetap bugar.
Dalam satu riwayat mengatakan bahwa berenang adalah salah satu aktivitas kebugaran yang dianjurkan Rasulullah SAW selain berkuda dan memanah.
"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).