Haji Furoda adalah Haji Undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Ini Jenis Visa dan Keistimewaannya
Pengertian Haji Furoda adalah ibadah haji yang visa Hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatah kepada Kemenag RI. Bisa dikatakan, visa resmi Haji Furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.
Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, sementara Haji Furoda yakni Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Visa haji ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean dan berangkat pada musim haji saat itu juga.
Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).
Karena tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI, para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri bahkan lebih mewah dari Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 sampai 4 kali lipat biaya program haji reguler.