Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Kamis, 27 April 2023 - 21:46:00 WIB
Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
 Golongan orang yang berhak menerima fidyah (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content


Dengan catatan, jika wanita hamil-menyusui masih mampu menunaikan qadha' puasa karena jumlah utang puasanya tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, sebaiknya memilih untuk menunaikan qadha' puasa, bukan membayar fidyah.


Ketentuan mengenai fidyah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, di mana orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen diwajibkan memberi makan orang miskin.


Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus dianggap sebagai bentuk makanan menurut kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.


Sekali memberi makan orang miskin sudah cukup untuk disebut sebagai fidyah, tidak harus dengan memberikan tiga kali makan seperti saat kita makan sehari-hari.


Fidyah yang paling mudah adalah dengan memberikan makanan siap saji yang dilengkapi dengan lauk-pauk, dibuat dalam satu bungkus makanan. Jika memiliki utang puasa selama 30 hari, maka perlu menyiapkan 30 bungkus makanan.


Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk bahan mentah, seperti beras. Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat bahwa fidyah sebesar setengah sha', yang jika dihitung setara dengan 1,25 kg beras per hari. Besar fidyah dapat dihitung dengan mengalikan jumlah utang puasa dengan besarnya fidyah per harinya.


Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberikan kepada orang yang berkecukupan, sehingga perlu berhati-hati dalam menyalurkan fidyah saat berbuka puasa.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut