Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Hal ini berbeda dengan kaffarah sumpah, di mana Allah menentukan jumlah 10 orang miskin yang harus diberi makan sebagai kaffarah. Namun, dalam fidyah, tidak ada batasan seperti itu.
Oleh karena itu, para ulama dari madzhab Syafi'i, Hambali, dan beberapa ulama Malikiyah, membolehkan untuk memberikan fidyah kepada satu orang miskin.
Dalam kitab al-Inshaf, al-Mardawi menegaskan bahwa itu dengan sepakat ulama,
يجوز صرف الإطعام إلى مسكين واحد جملة واحدة بلا نزاع
Boleh membayar fidyah makanan kepada satu orang miskin sekaligus sekali, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Inshaf, 3/206).
Bagi orang yang masuk kategori tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang yang berusia lanjut
Wanita hamil-menyusui yang memiliki banyak utang puasa dan kesulitan untuk menunaikannya harus membayar fidyah.