Cara Membayar Fidyah dengan Uang
JAKARTA, iNews.id - Simak cara membayar fidyah dengan uang. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah adalah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.
Secara luas, fidyah artinya bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Seseorang dengan suatu alasan berhalangan menunaikan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di hari lain, namun kemudian wajib membayar fidyah.
Kategori yang diperbolehkan menggunakan cara membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, seperti nenek atau kakek dimana kondisinya sudah tak mampu lagi menunaikan puasa.
Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).