Sebagian ulama membolehkan jika qadha puasanya dilakukan oleh wali dari almarhum. Sementara itu terdapat perbedaan pendapat tentang pembayaran fidyah bagi orang yang meninggal.
Niat Bayar Fidyah serta Tata Caranya Ganti Puasa
“Seseorang tidak dapat sholat atas ganti sholat orang lain dan tidak dapat puasa atas ganti puasa orang lain, tetapi ia dapat memberi makan atas ganti (sholat atau puasa) orang lain, setiap hari satu mud dari gandum.” (HR. An-Nasa’i).
Dari hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah
“Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.”
Hukum Membayar Fidyah untuk Orang yang Meninggal
Menurut Imam An-Nawawi, jika terdapat seseorang yang meninggalkan puasa karena sengaja dan ia wafat sebelum datang puasa Ramadhan berikutnya, maka utang puasa dapat dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin.