Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Simak Jawabannya!
Namun, ketentuan pembayaran beras tersebut bisa digantikan dengan uang tunai. Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per orang.
Jika dulu zakat fitrah biasanya diserahkan secara langsung kepada amil yang bertugas, kini kemajuan teknologi memungkinkan umat Islam untuk membayar zakat dengan cara transfer melalui mesin ATM atau melalui perangkat seluler.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain
Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, membayar zakat secara digital melalui transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap sah asal lembaga amil zakatnya adalah pihak yang sah, transparan, dan bertanggung jawab.
"Walaupun tidak ada ijab-qabul secara langsung seperti pembayaran zakat konvensional, pembayaran secara digital tetap dianggap sah. Nota pembayaran bisa dianggap sebagai akad yang konvensional," ungkapnya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran
"Namun perlu diperhatikan siapa yang melakukan pembayaran tersebut. Sekarang sudah ada lembaga resmi yang mengumpulkan zakat dari umat Islam. Jadi, jika sudah jelas seperti Baznas atau lembaga zakat yang telah ditunjuk secara resmi, itu tidak akan menimbulkan masalah," tambahnya.