Menurut Mazhab Imam Syafi’i, memotong hewan qurban itu hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang dikuatkan, meskipun ada imam madzhab yang mewajibkannya. Meskipun hukumnya sunnah muakkadah, namun bagi orang mampu yang tidak berqurban maka Rasulullah mengingatkan dengan keras:
مَنْ كَانَ لَهُ سِعَةٌ فَلَمْ يُضْحِ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan (berqurban) tetapi tidak melakukannya maka silakan mati dalam keadaan yahudi atau nasrani.” Dalam riwayat lain:
مَنْ كَانَ لَهُ سِعَةٌ فَلَمْ يُضْحِ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan (berqurban) tetapi tidak melakukannya maka janganlah mendekati tempat shalat kami.”
Oleh karena itu, sudah pada tempatnya kita sebagai orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya untuk memenuhi panggilan berqurban tersebut.
Kaum muslimin wal muslimat, ‘aidin wal ‘aidat rahimakumullah.
Pelaksanaan qurban yang dilakukan oleh umat Islam, selain sebagai bentuk kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah serta sebagai upaya pendekatan diri kepada-Nya (taqarrub ilallah), juga ada hikmah yang berdampak kemashlahatan bagi umat manusia. Di antara hikmah yang bisa kita petik adalah: