Ketiga: Menyembelih qurban pada waktu yang telah ditetapkan yaitu setelah shalat Iduladha dan dua khutbah hingga sebelum tenggelam matahari pada 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir).
Keempat: Harus memenuhi empat rukun penyembelihan:
Dzaabih, orang yang menyembelih: Islam atau ahli kitab.
Madzbuuh, yang disembelih: hidup dan halal dimakan.
Aalah, alat penyembelihan: merupakan alat pemotong, bisa terbuat dari kaca atau kayu, bukan tulang, gigi, atau kuku.
Dzabh, yaitu aktivitas yang menghalalkan hewan yang disembelih, yaitu menyembelih pada halq (leher atas), di mana syarat minimalnya adalah terpotongnya dua saluran, yaitu saluran nafas (hulquum) dan saluran makan (marii’).
Kelima: Berbuat baik kepada hewan ketika menyembelih seperti menyembelih dengan pisau yang sangat tajam sehingga cepat disembelih, tidak mengasah pisau di hadapan hewan qurban, dan tidak menyembelih hewan di hadapan kawan-kawannya yang belum disembelih.
Keenam: Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke sisi kiri, lalu dihadapkan ke arah kiblat, lalu si penyembelih menginjak bagian leher hewan sambil bagian kepala dipegang, lalu si penyembelih dianjurkan pula menghadap kiblat.
Ketujuh: Membaca bismillah dan takbir, paling minimal adalah dengan bacaan BISMILLAH WALLAHU AKBAR.
Kedelapan: Berdoa kepada Allah agar amalan qurban dari shahibul qurban diterima dengan bacaan: ALLOHUMMA HADZIHI MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII ATAU MIN (disebutkan nama) (artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu, untuk-Mu, terimalah qurban dariku atau dari …).