Kesembilan: Hasil qurban disunnahkan dicicipi oleh shahibul qurban, lalu sisanya bisa sebagai sedekah kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah yang masih segar, dan sisanya dibagi sebagai hadiah untuk kerabat, tetangga, dan teman.
Kesepuluh: Hasil qurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Tukang jagal hendaklah diberi upah yang layak, tetapi tidak boleh upah jagal hanya murni diambil dari hasil qurban.
اللهُ أَكْبَر ،اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ
Ma’asyiral Muslimin wal Muslimat rahimakumullah,
Ibadah selanjutnya yang identik dengan hari raya Iduladha adalah ibadah haji ke Tanah Suci. Ibadah haji merupakan kewajiban bagi kita umat Islam yang memiliki kemampuan. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya dalam surat Ali Imran ayat 97,
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)