Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 

Rabu, 23 April 2025 - 09:00:00 WIB
Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 
Ilustrasi dokter PPDS yang kini diizinkan oleh Menkes untuk berpraktik sebagai dokter umum. (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

"PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing," jelas dr Syahril.

Kebijakan ini memungkinkan peserta PPDS untuk kembali bekerja sebagai dokter umum sesuai pengalaman mereka sebelum menempuh pendidikan spesialis.

"Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat," tambah Menkes.

Jam Kerja PPDS Harus Lebih Sehat

Lebih lanjut, Menkes menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Ia meminta seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan jam kerja secara disiplin.

Jika peserta harus menjalani lembur, mereka wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Tekanan psikologis yang berkelanjutan, menurut Menkes, akan berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

Ia juga mengimbau agar tugas-tugas non-medis tidak lagi dibebankan kepada peserta PPDS. Menkes menyoroti temuan di lapangan mengenai PPDS yang masih ditugaskan untuk mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

"Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit," tegasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut