Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya
Menkes melajutkan, PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar. Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, insentif untuk PPDS berbasis universitas (university-based) akan tetap diberikan pemerintah.
Menkes juga menjelaskan, praktik dokter umum oleh peserta PPDS akan memungkinkan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, namun harus sesuai dengan ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing.
Perlu diketahui, selama ini PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik.
Lebih lanjut, anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dr Mohammad Syahril menambahkan, pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan peserta PPDS.
Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda—beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.