Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya
Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (kini Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan sebagai bukti registrasi resmi bagi dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS, yang disertai dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir.
Salinan pertama STR-P digunakan untuk kelengkapan administrasi di fasilitas pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sementara itu, salinan kedua dan ketiga dapat digunakan untuk mengajukan SIP guna praktik mandiri sebagai dokter atau dokter gigi di luar kegiatan PPDS/PPDGS.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.