Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 

Rabu, 23 April 2025 - 09:00:00 WIB
Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 
Ilustrasi dokter PPDS yang kini diizinkan oleh Menkes untuk berpraktik sebagai dokter umum. (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu dokter PPDS diizinkan berpraktik sebagai dokter umum, tapi bersifat opsional. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia. Menurut Menkes, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. 

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis.

"Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan," ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025). 

Sebagai informasi, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut